Organisasi dan Manajemen
Organisasi dan Manajemen
Perangkat
Organisasi Koperasi
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada pasal 31
dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas : rapat anggota, pengawas,
dan pengurus.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
o Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
o Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
o Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
Fungsi utama
pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan
pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab
khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan
pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang
dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping
itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai
kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt
diatur dalam peraturan perundang – undangan.
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
A.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawaran untuk mencapai mufakat,
dan apabila belum dapat diputuskan maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
Rapat anggota diadakan sekali dalam setahun dan dihadiri minimal setengah
ditambah satu dari jumlah anggota. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota
mengikat semua anggota dan pengurus untuk ditaati dan dilaksanakan. Koperasi
dapat melakukan rapat anggota luar biasa jika keadaan membutuhkan keputusan
segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan berdasarkan permintaan sejumlah anggota koperasi atau berdasarkan
keputusan pengurus yang tata caranya diatur dalam anggaran dasar.
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 pasal 33 rapat anggota berwenang :
1) Menetapkan kebijakan umum koperasi.
2) Mengubah anggaran dasar.
3) Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengawas dan pengurus.
4) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus
untuk dan atas nama koperasi.
5) Menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus
untuk dan atas nama koperasi.
6) Meminta ketarangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dan
pengurus dalam pelaksanaan tugas masing - masing.
7) Menetapkan pembagian selisih hasil usaha.
8) Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran
koperasi.
9) Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang -
Undang ini.
B. Pengawas
Pengawas
dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung
jawab kepada rapat anggota, Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
1) Tugas Pengawas
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2012 pasal 50 pengawas bertugas :
a) Mengusulkan calon pengurus.
b) Memberi nasihat dan pengawasan kepada pengurus.
c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi yang dilakukan oleh pengurus
d) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota.
2) Wewenang Pengawas
a) Menetapkan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar.
b) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari
pengurus dan pihak lain yang terkait.
c) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja
koperasi dan pengurus.
d) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
e) Dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan
alasannya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD) yaitu
paling lama 5 tahun. Jika pengurus telah habis masa jabatannya maka dapat
dipilih kembali. Pengurus merupakan pelaksana kebijakan - kebijakan yang telah
ditetapkan dalam rapat anggota koperasi.
1)Tugas Pengurus
Pada UU No. 17 Tahun 2012 pasal 58 dijelaskan pengurus bertugas :
a) Mengelola koperasi berdasarkan anggaran dasar.
b) Mendorong dan memajukan usaha anggota.
c) Menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi untuk diajukan kepada rapat anggota.
d) Menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
untuk diajukan kepada rapat anggota.
e) Menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi koperasi untuk
diajukan kepada rapat anggota.
f) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
g) Menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien.
h) Memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengawas, buku daftar
pengurus, buku daftar pemegang sertifikat modal koperasi, dan risalah rapat
anggota.
i)
Melakukan
upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
2) Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus koperasi adalah mewakili koperasi di dalam maupun di
luar pengadilan.
-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
MANAJER
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
*organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
*perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Komentar
Posting Komentar