ANGGARAN DASAR KOPERASI
S Sub Pokok
Pembahasan :
Anggaran Dasar Koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari
beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan
ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk meningkatkan diri
di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan
bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang
terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi
maupun usaha.
Pedoman Penyusunan
Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
menyatakan “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)1
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar”. Sedangkan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan
pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan
penelitian anggaran dasar koperasi : (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan
ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya
koperasi yang mendapatkan pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi
pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi
bersangkutan. Peraturan dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang
mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus
dan pengelola, dan sebagainya. Di samping itu, bersifat eksternal, misalnya
dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian
kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenanng menetapkan AD koperasi adalah rapat
anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi,
menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota harus memahami
benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya
menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat
dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi,
baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan
perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan
AD/ART koperasi.
Tujuan Penyusunan
·
Menunjukan adanya tata kehidupan
koperasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para
anggota koperasi dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya
diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
·
Menjadi peraturan bagi perangkat
organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi,
manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota
koperasi.
·
Mewujudkan ketertiban dalam
pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan baik oleh
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
·
Menjadi dasar penyusunan peraturan
dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan
koperasi.
Ruang Lingkup
·
Anggaran dasar (AD) koperasi memuat
ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi dan
harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah di mengerti oleh
siapapun.
·
Anggaran rumah tangga (ART) koperasi
memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
·
Ketentuan pokok yang dimuat dalam
anggaran dasar meliputi :
ü Organisasi
ü Usaha
ü Modal
ü Manajemen/Pengelolaan
·
Pengaturan
organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
ü Daftar nama pendiri
ü Nama dan tempat kedudukan
ü Maksud dan tujuan
ü Keanggotaan
ü Perangkat organisasi
ü Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
ü Waktu pendirian
ü Perubahan AD/ART dan Pembubaran
ü Sanksi
·
Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
ü Kegiatan usaha
ü Pendapatan
ü Sisa hasil usaha (SHU) dan cara
pembagiannya
ü Tanggungan
ü Tahun buku
ü Perikatan usaha
·
Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
ü Modal sendiri (yang meliputi
simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah
ü Modal pinjaman
ü Modal penyertaan
·
Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
ü Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan
tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
ü Hubungan kerja antar pengurus serta
antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
ü Hubungan kerja antara pengurus,
pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
ü Laporan pertanggungjawaban pengurus,
pengawas, dan pengelola koperasi
ü Laporan keuangan
Sumber
Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal
menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal
sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3. Modal
pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Sumber Modal ( Menurut UU No 12/1967
dan UU No 25/1992 )
Simpanan pokok merupakan sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat
diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama
setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan
sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat pemberian yang tidak mengikat.
Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Sumber :
Komentar
Posting Komentar